PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Bagi sejawat farmasi yang ingin mengajukan permohonan rekomendasi, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi..

I. Rekomendasi Organisasi Farmasi 

  1. Pass Foto Berbatik PAFI*
  2. KTAN*
  3. KTP*
  4. Ijazah*
  5. STRTTK*
  6. Serkom*
  7. Surat pernyataan/keterangan pimpinan SarYanKes 

(* bagi yang telah memiliki KTAN maka bisa langsung ke syarat No 7)

II. Berkas Kelengkapan Syarat Izin Rekomendasi SIK TTK ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

  1. Fotokopi KTP, NPWP, BPJS dan KTAN
  2. Fotokopi Ijazah 
  3. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (maksimal 3 bulan sebelum ED)
  4. Surat pernyataan/keterangan pimpinan SarYanKes 
  5. Surat Persetujuan Pimpinan/Apoteker pemilik
  6. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  7. Rekomendasi Organisasi Profesi

CATATAN

  • Surat rekomendasi berlaku selama 1 bulan sejak diterbitkan
  • Surat rekomendasi ijin praktek/kerja yang tidak dipergunakan harus dikembalikan kepada pengurus cabang yang menerbitkan selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut
  • Surat Rekomendasi ijin praktek/kerja dibuat 3 rangkap dengan rincian :
    1. ​​Untuk pemohon 1 lembar
    2. Untuk pengurus daerah 1 lembar
    3. Untuk arsip pengurus cabang 1 lembar
Alamat

Jl. Mangga Gg.Makmur Bandar Jaya Barat
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
LAMPUNG

Kontak

Email: pbfilbmtcng@gmbil.com
Telp: 085269453400-085269399040
Fax: -
Rekening Organisasi: