PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Bagi sejawat farmasi yang ingin mengajukan permohonan rekomendasi, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi..
I. Rekomendasi Organisasi Farmasi
- Pass Foto Berbatik PAFI*
- KTAN*
- KTP*
- Ijazah*
- STRTTK*
- Serkom*
- Surat pernyataan/keterangan pimpinan SarYanKes
(* bagi yang telah memiliki KTAN maka bisa langsung ke syarat No 7)
II. Berkas Kelengkapan Syarat Izin Rekomendasi SIK TTK ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Fotokopi KTP, NPWP, BPJS dan KTAN
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (maksimal 3 bulan sebelum ED)
- Surat pernyataan/keterangan pimpinan SarYanKes
- Surat Persetujuan Pimpinan/Apoteker pemilik
- Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
- Rekomendasi Organisasi Profesi
CATATAN
- Surat rekomendasi berlaku selama 1 bulan sejak diterbitkan
- Surat rekomendasi ijin praktek/kerja yang tidak dipergunakan harus dikembalikan kepada pengurus cabang yang menerbitkan selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut
- Surat Rekomendasi ijin praktek/kerja dibuat 3 rangkap dengan rincian :
- Untuk pemohon 1 lembar
- Untuk pengurus daerah 1 lembar
- Untuk arsip pengurus cabang 1 lembar